on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 31 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pondok Wisata
Also known as: Perda Kabupaten Nias 31/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 31 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 31 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pondok Wisata. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha pondok wisata sebagai sarana pendukung pengembangan kepariwisataan.
Ketentuan substansial meliputi:
Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Nias. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus.