For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 25/2014 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:9 Oktober 2014Publication Date:4 Agustus 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 Oktober 2014
Publication Date04 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan instansi pemerintah. Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan, dan pengabdian pada masyarakat. Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan. Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Unsur kegiatan Perawat yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan keperawatan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Perawat. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit diatur lebih lanjut dalam peraturan ini. Setiap Perawat wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun berdasarkan tugas pokoknya. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang satu kali dalam setahun. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan. Perawat yang memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) tetap melaksanakan tugas sebagai Perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki.

1. Prestasi kerja Perawat yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Keterampilan yang sedang melanjutkan pendidikan Diploma IV (D.IV) Keperawatan apabila memperoleh ijazah Diploma IV (D.IV) Keperawatan harus mengikuti dan lulus program penyetaraan Pengakuan Pembelajaran Lalu (PPL). 3. Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan Perawat kategori keahlian. 4. Pengangkatan Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah lulus program penyetaraan Pengakuan Pembelajaran Lalu (PPL). 5. Perawat yang memiliki ijazah SPK pada pasal 38 ayat (1) dapat melaksanakan tugas sebagai perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 6. Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Keahlian yang berijazah: * Diploma IV (D.IV) Keperawatan harus mengikuti dan lulus program penyetaraan PPL; * Sarjana Keperawatan (S.Kep) harus mengikuti dan lulus pendidikan profesi Ners. 7. Kewajiban mengikuti dan lulus program penyetaraan PPL dan pendidikan profesi Ners sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

(-)