on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Also known as: Perda Provinsi Jambi 7/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat bertujuan untuk mencapai visi Jambi yang maju, mandiri, adil, dan sejahtera melalui pemberdayaan masyarakat yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan penanggulangan kemiskinan dengan mempertimbangkan nilai sosial budaya dan potensi lokal.
Peraturan ini mengatur kebijakan pokok pemberdayaan masyarakat, termasuk paradigma, orientasi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsipnya. Program pemberdayaan masyarakat diberi nama "Jambi Beradat," yang menekankan upaya sadar dari semua komponen masyarakat untuk mencapai visi Jambi berbasis agroindustri. Fungsi peraturan ini adalah sebagai dasar dan pedoman bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat meliputi terpadu, bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, partisipatif, kesetaraan gender, demokratis, transparan, akuntabel, prioritas, dan keberlanjutan. Peraturan ini juga mengatur bentuk dan jenis kegiatan pemberdayaan, keluaran yang diharapkan, dan sasaran pemberdayaan masyarakat.