For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Provinsi Jambi 7/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2012Publication Date:25 Maret 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date25 Maret 2012
Publication Date25 Maret 2012
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat bertujuan untuk mencapai visi Jambi yang maju, mandiri, adil, dan sejahtera melalui pemberdayaan masyarakat yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan penanggulangan kemiskinan dengan mempertimbangkan nilai sosial budaya dan potensi lokal.

Peraturan ini mengatur kebijakan pokok pemberdayaan masyarakat, termasuk paradigma, orientasi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsipnya. Program pemberdayaan masyarakat diberi nama "Jambi Beradat," yang menekankan upaya sadar dari semua komponen masyarakat untuk mencapai visi Jambi berbasis agroindustri. Fungsi peraturan ini adalah sebagai dasar dan pedoman bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Paradigma pemberdayaan masyarakat sebagai cara pandang untuk mencapai visi Jambi.
  • Orientasi pemberdayaan masyarakat sebagai upaya mencapai visi Jambi berbasis agroindustri.
  • Visi pemberdayaan masyarakat adalah mewujudkan masyarakat Jambi yang maju, sejahtera, berdaulat, dan bermartabat berbasis agroindustri.
  • Misi pemberdayaan masyarakat meliputi penanaman nilai budaya Jambi, peningkatan kapasitas teknis masyarakat, peningkatan kapasitas tata kelola masyarakat, dan mengefektifkan peran pemerintah daerah.
  • Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat meliputi terpadu, bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, partisipatif, kesetaraan gender, demokratis, transparan, akuntabel, prioritas, dan keberlanjutan. Peraturan ini juga mengatur bentuk dan jenis kegiatan pemberdayaan, keluaran yang diharapkan, dan sasaran pemberdayaan masyarakat.

    1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

    1. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana pasal-pasal yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi meliputi: Teguran lisan dan/atau tertulis; Pemberhentian program. 3. Desa/Kelurahan yang tidak mampu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disepakati diberi sanksi yaitu tidak dapat mengusulkan program pemberdayaan masyarakat tahun anggaran berikutnya.