Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Jembrana. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta tugas-tugas perbantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pembentukan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 karena dianggap perlu peninjauan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Dinas Daerah (terdiri dari 10 dinas), Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari badan, kantor, rumah sakit umum, dan satuan polisi pamong praja), kecamatan, kelurahan, dan staf ahli. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk susunan organisasi dan eselon jabatan struktural pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan perangkat daerah.