Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi hasil tangkapan ikan. Tujuannya adalah untuk memperlancar perdagangan hasil tangkapan ikan dari kapal Indonesia dan kapal asing ke Uni Eropa, memberantas IUU Fishing, memastikan penelusuran hasil tangkapan, dan melaksanakan konservasi sumber daya perikanan. Sertifikasi ini meliputi SHTI-Lembar Awal, SHTI-Lembar Turunan, SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan, dan SHTI-Impor. Kewenangan penerbitan SHTI diberikan kepada Direktur Jenderal selaku Otoritas Kompeten, yang kemudian mendelegasikan kepada Otoritas Kompeten Lokal (Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Kementerian dan Daerah). Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara penerbitan SHTI, termasuk dokumen yang diperlukan seperti draft SHTI, fotokopi identitas, SIPI, laporan verifikasi pendaratan ikan, dan SKPI. Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan. Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan terhadap penerbitan SHTI. Otoritas Kompeten Lokal wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SHTI setiap bulan kepada Otoritas Kompeten.