on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah Pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Also known as: PMK 19/2025 · PMK No. 19 Tahun 2025 · PMK Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga gabah dan/atau beras. Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah untuk pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Investasi ini merupakan bagian dari investasi pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, termasuk menurunkan beban APBN dan menjaga ketahanan pangan. Pengadaan ini didanai oleh APBN dan dilaksanakan oleh Perum BULOG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perum BULOG bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan investasi dan melaksanakan pengadaan serta penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP). Selain itu, Perum BULOG harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal untuk melindungi nilai investasi pemerintah.