For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2010 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2010Publication Date:23 Februari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date25 Februari 2010
Publication Date23 Februari 2010
Place of EnactmentBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Bantaeng. Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam melaksanakan urusan pencatatan sipil.
  4. Tugas Pejabat Pencatatan Sipil dalam melakukan verifikasi data, pembuktian peristiwa penting, pencatatan peristiwa penting dalam register akta pencatatan sipil, dan penerbitan kutipan akta pencatatan sipil.
  5. Prosedur penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  6. Ketentuan mengenai pembetulan dan pembatalan KK dan KTP.
  7. Prosedur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang.
  8. Ketentuan mengenai pelaporan pendatang dan tamu.
  9. Asas pencatatan setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
  10. Prosedur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  11. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.
  12. Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  13. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk.
  14. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  15. Pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah Kabupaten memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tahun 2011; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 68 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Setiap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 4. Pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda.