Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Bantaeng. Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan.
- Kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam melaksanakan urusan pencatatan sipil.
- Tugas Pejabat Pencatatan Sipil dalam melakukan verifikasi data, pembuktian peristiwa penting, pencatatan peristiwa penting dalam register akta pencatatan sipil, dan penerbitan kutipan akta pencatatan sipil.
- Prosedur penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
- Ketentuan mengenai pembetulan dan pembatalan KK dan KTP.
- Prosedur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang.
- Ketentuan mengenai pelaporan pendatang dan tamu.
- Asas pencatatan setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
- Prosedur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.
- Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
- Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk.
- Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.