For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 April 2006Publication Date:24 April 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date24 April 2006
Publication Date24 April 2006
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilu yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional sesuai dengan perolehan kursi dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD. Jumlah bantuan ditetapkan berdasarkan perolehan kursi dengan batasan maksimal Rp.20.800.000,00 per kursi. Pengajuan bantuan dilakukan oleh DPC/DPD partai politik tingkat kabupaten kepada Bupati, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan Ketua KPUD. Usulan tersebut akan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati setelah diaudit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)