Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belitung. Dinas PU merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PU bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pekerjaan umum, yang meliputi perumusan kebijakan teknis pembangunan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas PU mencakup bidang jalan (pengaturan status jalan, perizinan, perencanaan, pembangunan, pemeliharaan), bidang pengairan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan sumber daya air, perizinan), bidang prasarana perkotaan dan perdesaan, bidang jasa konstruksi (izin usaha jasa konstruksi, pengembangan SDM), bidang pemukiman (pengembangan perumahan, pendataan), dan bidang penataan ruang (penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten). Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Prasarana dan Sarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional.