For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 16/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dinas Pekerjaan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date15 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belitung. Dinas PU merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PU bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pekerjaan umum, yang meliputi perumusan kebijakan teknis pembangunan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas PU mencakup bidang jalan (pengaturan status jalan, perizinan, perencanaan, pembangunan, pemeliharaan), bidang pengairan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan sumber daya air, perizinan), bidang prasarana perkotaan dan perdesaan, bidang jasa konstruksi (izin usaha jasa konstruksi, pengembangan SDM), bidang pemukiman (pengembangan perumahan, pendataan), dan bidang penataan ruang (penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten). Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Prasarana dan Sarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 13) dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.

(-)