on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 22/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada masyarakat jasa konstruksi agar terwujud tertib usaha jasa konstruksi di daerah. Peraturan ini mewajibkan orang pribadi atau badan usaha nasional yang menyelenggarakan pekerjaan konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang pribadi dan badan usaha), serta bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Peraturan ini juga mengatur klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, yang menjadi dasar dalam proses perizinan.
Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak melanjutkan usahanya atau melanggar ketentuan yang berlaku. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan IUJK yang dimiliki dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Kewajiban pemegang izin meliputi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai IUJK, upaya pelestarian lingkungan, penerapan K3, pemanfaatan sumber daya setempat, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah.