For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 4/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date-
Publication Date12 Agustus 2016
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 10 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 74)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan definisi Pemerintah Daerah dalam Pasal 1 angka 2 menjadi Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. - Perubahan pada Pasal 33 mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, di mana retribusi dipungut atas jasa kepelabuhanan dan fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan jasa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. - Perubahan pada Lampiran III mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kendal, yang mencakup tarif untuk jasa sandar, tanda masuk pelabuhan, pemeliharaan dermaga, timbang, penumpukan barang, serta sewa tanah dan bangunan/ruangan pelabuhan. - Perubahan pada Lampiran IV mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kendal, yang mencakup tarif untuk pengunjung obyek wisata, penggunaan fasilitas khusus Pemerintah Daerah, kendaraan yang memasuki lingkungan obyek wisata dan kawasan pusat olahraga, serta bagi orang-orang yang berjualan atau mengadakan usaha di dalam obyek wisata dan tempat olahraga milik pemerintah daerah.

(-)

(-)