Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2018-2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. Sistematika RPJMD Tahun 2018-2023 terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.