Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, serta untuk menyesuaikan kelembagaan Pemerintah Kota Balikpapan dalam penanggulangan bencana. Mengingat kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kota Balikpapan yang rentan terhadap bencana, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.
BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah Kota Balikpapan, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBD terdiri atas Kepala BPBD (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana BPBD meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.