on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 27/2018 · Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi registrasi obat, persetujuan uji klinik, dan pengawasan produk obat dan makanan. BPOM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua layanan publik dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemohon layanan publik harus mengajukan permohonan secara langsung dan tidak diperbolehkan menggunakan jasa perantara. Pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan menggunakan sistem daring untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi. Selain itu, BPOM juga menetapkan standar kompetensi bagi pelaksana pelayanan publik untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan.