For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 27/2018 · Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeStandar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 931).

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi registrasi obat, persetujuan uji klinik, dan pengawasan produk obat dan makanan. BPOM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua layanan publik dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemohon layanan publik harus mengajukan permohonan secara langsung dan tidak diperbolehkan menggunakan jasa perantara. Pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan menggunakan sistem daring untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi. Selain itu, BPOM juga menetapkan standar kompetensi bagi pelaksana pelayanan publik untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan.

1. Permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 931) tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

1. Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja yang menolak pemeriksaan oleh APIP dan/atau tidak menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya dan/atau melindungi aparatur yang melanggar aturan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau aparatur pemerintah yang bertanggung jawab menangani pengaduan masyarakat yang tidak melakukan penanganan pengaduan masyarakat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengaduan diterima tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pimpinan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan sanksi administratif dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada aparatur pemerintah yang menangani pengaduan masyarakat yang melanggar etika dan standar dalam menangani pengaduan masyarakat. 4. Pimpinan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan sanksi administratif dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada APIP yang tidak benar dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat.