For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2024 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 September 2024Publication Date:5 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date05 September 2024
Publication Date05 September 2024
Place of EnactmentKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp.725.630.511.571,46 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp.725.188.450.883,58 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 442.060.687,88. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.037.990.869,36. Aset tercatat sebesar Rp. 1.403.050.063.102,66, kewajiban sebesar Rp. 7.918.533.217,36, dan ekuitas sebesar Rp. 1.395.131.529.885,30. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)