Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 716.136.523.518,00, belanja daerah sebesar Rp. 752.682.761.824,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (36.546.238.306,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 51.211.417.006,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.665.178.700,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 36.546.238.306,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Apabila terdapat program dan kegiatan Dana Alokasi Khusus dan / atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari provinsi untuk Kabupaten Purworejo yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD.