Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Pekalongan, dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan keolahragaan yang baik serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak, kewajiban, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan, termasuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, serta melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan, yang dilaksanakan melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
- Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal, serta pengelolaan cabang olahraga unggulan.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
- Sarana dan prasarana olahraga yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga, serta pembinaan dan pengembangan industri sarana olahraga.
- Organisasi keolahragaan yang meliputi organisasi cabang olahraga Daerah dan Komite Olahraga Daerah.
- Pelaku olahraga yang terdiri dari olahragawan amatir, olahragawan penyandang disabilitas, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- Pendanaan keolahragaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, dengan sumber pendanaan yang ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional.
- Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan yang dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain.
- Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Penghargaan bagi pelaku olahraga, organisasi olahraga, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.