For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 3/2020 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 September 2020Publication Date:7 September 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date07 September 2020
Publication Date07 September 2020
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 28).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Barito Timur. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang yang dilaksanakan), serta Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perikanan dan Perternakan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, serta Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.

1. Penyelesaian masalah aset dan dokumen serta kepegawaian sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pegawai perangkat daerah yang lama sampai dengan ditetapkannya pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyusunan pengisian jabatan dan kepegawaian menyesuaikan dengan perangkat daerah yang baru dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia. 3. Perangkat daerah lama yang digabung menjadi perangkat daerah yang baru, agar tetap bertanggungjawab dan berkoordinasi sesuai bidangnya dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran tahun berikutnya. 4. Perangkat daerah yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah yang memiliki tipelogi tertinggi. 5. Perangkat Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)