on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1982 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
Also known as: Keppres 84/1982 · Keppres No. 84 Tahun 1982 · Keppres Nomor 84 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menghemat penggunaan devisa dan mengarahkan penggunaannya pada usaha-usaha produktif. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional yang membutuhkan dana dari dalam negeri maupun devisa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pemberian Surat Keterangan Fiskal untuk perjalanan ke luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mewajibkan setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri untuk memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan Badan Usaha Milik Negara, dan warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi anggota korps diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf badan-badan PBB, dan beberapa kategori lainnya. Untuk memperoleh SKFLN, dikenakan pembayaran yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang juga bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan ini.