on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda)
Also known as: Perda NTT 3/2026 · Perda NTT No. 3 Tahun 2026 · Perda NTT Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan utamanya adalah melakukan penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) guna memperkuat identitas hukum sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang strategis bagi pembangunan ekonomi regional.
Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroda dengan kedudukan di ibu kota daerah. Maksud perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Tujuan yang ingin dicapai meliputi pengembangan perekonomian daerah, penyelenggaraan pelayanan jasa perbankan yang profesional, serta penciptaan laba.
Terkait kegiatan usaha, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) menjalankan kegiatan perbankan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat mengembangkan usaha melalui pembukaan anak perusahaan, kantor cabang, kerja sama dengan pihak lain, serta penentuan bidang usaha prioritas. Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan modal dasar sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). Komposisi kepemilikan saham ditetapkan minimal 51% untuk Pemerintah Daerah, sementara sisanya dapat dimiliki oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau mitra strategis. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk menjamin tata kelola perusahaan yang baik.