For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 4/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2004Publication Date:19 Februari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Industri
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date26 Februari 2004
Publication Date19 Februari 2004
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di wilayah Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha industri di daerah melalui pelayanan Izin Industri dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang industri.

Ketentuan Substansial:

Setiap pendirian usaha industri di Kota Tasikmalaya wajib memiliki IUI. IUI diklasifikasikan menjadi IUI Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan nilai investasi perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan). Perusahaan dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000,- dikecualikan dari kewajiban IUI. IUI berlaku selama 3 tahun dan wajib didaftar ulang (herregistrasi) setiap 3 tahun. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi dan investasi wajib memperbaharui IUI-nya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan retribusi untuk penerbitan dan herregistrasi IUI. Besarnya retribusi didasarkan pada jenis kelompok industri dan nilai investasi. Retribusi dipungut oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan disetorkan ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 3.000.000,-.