For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 4/2015 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2015Publication Date:30 April 2015
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date03 Juli 2015
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pemilihan agen perubahan sebagai role model di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung reformasi birokrasi dengan mengubah pola pikir dan budaya kerja pegawai agar lebih profesional dan berintegritas. Agen perubahan dipilih dari pimpinan dan pegawai yang memenuhi kriteria integritas dan kinerja tinggi. Mereka bertanggung jawab untuk mempromosikan perubahan dan menjadi teladan dalam berperilaku sesuai nilai organisasi. Pemilihan agen perubahan dilakukan melalui seleksi, penilaian, dan penetapan formal.

(-)

(-)