Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.449.457.798.008,24 dan belanja daerah sebesar Rp 1.439.423.292.729,66, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.034.505.278,58. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 62.851.819.558,02 dan pengeluaran sebesar Rp 9.547.573.000,00, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp 53.304.246.558,02. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 63.338.751.836,60. Neraca daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.892.916.140.204,46, jumlah kewajiban sebesar Rp 51.330.524.210,88, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.841.585.615.993,58. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 63.393.940.824,60. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 46.451.778.606,69. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 63.338.751.836,60. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.841.585.615.993,58. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan tersebut.