For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 24/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:9 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date09 Desember 2011
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 8 Seri C Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2006 Nomor 16). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 17 Seri C Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 10). 4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Lalu Lintas Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 16 Seri B Nomor 13). 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 5 Seri B Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 18 Seri C Nomor 2). 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 6 Seri C Nomor 1). 8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 10 Seri C Nomor 5). 9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 11 Seri C Nomor 6). 10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 12 Seri C Nomor 7). 11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 11 Seri C Nomor 6). 12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 6 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor 10 Seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kerinci, dengan masa retribusi dan saat retribusi terutang yang telah ditetapkan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.