For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 3/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 September 2016Publication Date:23 September 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date23 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk memberikan dorongan, memperkokoh organisasi, manajemen, serta usaha UMKM agar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berakar dalam masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar UMKM dapat berdaya saing di dalam dan luar negeri, meningkatkan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, dan mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur berbagai bentuk pemberdayaan UMKM, termasuk pembinaan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi pembiayaan atau permodalan, pengembangan penerapan teknologi, pengembangan produksi, fasilitasi pemasaran dan promosi, perlindungan usaha, dan fasilitas Hak Atas Kekayaan Intelektual. Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tugas dan fungsi memberikan pembinaan dan bimbingan teknis untuk mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya kepada UMKM melalui peningkatan jaringan dan kemitraan usaha.

Peraturan ini juga mengatur pengembangan dan perlindungan iklim usaha melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan dengan pola CSR, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Selain itu, diatur pula mengenai jaringan usaha dan kemitraan antara UMKM dengan usaha lain, serta koordinasi pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi UMKM.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka usaha mikro, kecil dan menengah yang berbadan hukum, wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. UMKM yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh instansi yang berwenang. 2. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).