For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 2/2024 · Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 April 2024Publication Date:18 April 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pelayanan Jemaah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date18 April 2024
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pelayanan jemaah haji di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat, serta untuk menjamin pelayanan kepada jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Morowali. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang sesuai syariat dan mewujudkan pelayanan ibadah haji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan jemaah haji reguler yang meliputi transportasi dari dan ke embarkasi/debarkasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan.
  • Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
  • Pemerintah Daerah dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji.
  • Bupati mengusulkan Petugas Haji Daerah (PHD) kepada Gubernur.
  • Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam pelayanan jemaah haji.
  • Pendanaan pelayanan jemaah haji bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)