For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Sabang 2/2013 · Perda Kota Sabang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2013Publication Date:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date14 Mei 2013
Publication Date14 Mei 2013
Place of EnactmentSabang

(-)

Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menetapkan retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Kota Sabang. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan melalui mekanisme perizinan pembangunan menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan dan bencana alam yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak bumi dan bangunan yang digunakan untuk menara telekomunikasi.
  4. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD.
  5. Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan penduduk sekitar menara, memprioritaskan pendirian menara di lahan kosong yang jauh dari pemukiman, memelihara kondisi menara, dan mengasuransikan masyarakat sekitar lokasi menara.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.