For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 45/PMK.01/2015 · PMK No. 45/PMK.01/2015

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2015Publication Date:11 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2015
Publication Date11 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.01/2014.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan pendidikan bagi Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan dari Diploma III menjadi SLTA/sederajat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai syarat pendidikan dan peringkat jabatan bagi Bendahara. Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.01/2014. Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, golongan/ruang, dan formasi jabatan pada unit organisasi terkait. Peraturan ini juga mengatur penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana umum dan pelaksana khusus, serta pegawai yang sedang tugas belajar. Evaluasi pelaksana dilakukan secara periodik berdasarkan Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP).

1. Ketentuan mengenai syarat pendidikan dan peringkat jabatan bagi Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)