For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2020Publication Date:23 Juni 2020
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date23 Juni 2020
Publication Date23 Juni 2020
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19).

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta perkembangan sarana-prasarana/peralatan dan bertambahnya jenis pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan pemenuhan hak-hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara lebih baik melalui penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 13 mengenai penyetoran penerimaan puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah ke Kas Daerah, dengan pengecualian untuk Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Persalinan, dan Asuransi Kesehatan Swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 18 mengenai pembayaran retribusi yang harus dilakukan tunai/lunas, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta jangka waktu pelunasan retribusi. Juga diatur mengenai dispensasi waktu penyetoran bagi puskesmas di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit. Lampiran Peraturan Daerah juga diubah, yang berisi tarif pelayanan kesehatan puskesmas dan tarif pemeriksaan laboratorium di puskesmas dan Labkesda.

(-)

(-)