For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 09/2014 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 09 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2014Publication Date:28 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date28 Oktober 2014
Publication Date28 Oktober 2014
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 937.662.929.320,00, belanja daerah sebesar Rp. 956.162.929.320,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (18.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 27.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 18.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)