For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Impor Sementara Atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas

Also known as: PMK 52/PMK.04/2019 · PMK No. 52/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2019Publication Date:7 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeImpor Sementara Atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juni 2019
Publication Date07 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan dengan meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor melalui lintas batas negara. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Kendaraan bermotor yang diimpor sementara harus terdaftar di negara asing dan dimiliki oleh warga negara asing. Importir bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak yang terutang. Kendaraan bermotor dapat digunakan hanya di provinsi tempat pos pengawas lintas batas berada. Peraturan ini juga mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kendaraan bermotor yang diimpor sementara.

(-)

  1. Importir yang terlambat mengekspor kembali kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
  2. Importir yang menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan wilayah dan tujuan penggunaan harus mengekspor kembali kendaraan tersebut dan tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan selama 6 bulan.
  3. Importir yang tidak menyampaikan Vehicle Declaration saat diekspor kembali tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan selama 6 bulan.