on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Impor Sementara Atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
Also known as: PMK 52/PMK.04/2019 · PMK No. 52/PMK.04/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan dengan meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor melalui lintas batas negara. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Kendaraan bermotor yang diimpor sementara harus terdaftar di negara asing dan dimiliki oleh warga negara asing. Importir bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak yang terutang. Kendaraan bermotor dapat digunakan hanya di provinsi tempat pos pengawas lintas batas berada. Peraturan ini juga mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kendaraan bermotor yang diimpor sementara.