on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 20/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 20 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 20 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibentuk dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk:
Qanun ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi, yang dapat dilakukan secara terintegrasi. Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. Bidang usaha jasa konstruksi meliputi bidang usaha arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bupati memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada KP2T. IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Proses pemberian IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah. Pemegang IUJK wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.