For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kabupaten Bone 8/2022 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan air limbah domestik secara efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlunya pengelolaan air limbah domestik yang dapat mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) yang harus dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, berkelanjutan, dan terpadu antara aspek fisik dan non fisik.
  2. SPALD terdiri dari SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, dan faktor lainnya.
  3. Komponen SPALD-S meliputi subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Teknologi pengolahan setempat dapat berupa cubluk kembar, tangki septik, biofilter, atau unit pengolahan air limbah fabrikasi.
  4. Komponen SPALD-T meliputi subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Cakupan pelayanan SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu.
  5. Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan. Perencanaan SPALD mencakup rencana induk SPALD, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
  6. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun perencanaan SPALD, membangun prasarana dan sarana, menyediakan pelayanan, melaksanakan pembinaan, dan menerbitkan izin.
  7. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, peran serta masyarakat dan swasta, kerjasama, pembiayaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sosialisasi dan promosi, serta insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan SPALD.

1. Setiap Orang atau kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah domestik, wajib menyesuaikan SPALD sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerahini ditetapkan. 2. Setiap Orang yang memiliki bangunan sebelum berlakunya peraturan daerah ini yang tidak menyelenggarakan sistem pengelolaan air limbah domestik, wajib menyesuaikan sistem pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap Orang/badan usaha yang mengelola air limbah domestik tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.