For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 18/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:18 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perparkiran
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date18 September 2009
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Wilayah Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kota.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta. Pemerintah Daerah menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir tidak tetap. Swasta menyelenggarakan tempat khusus parkir milik swasta.

Hak dan Kewajiban:

  • Juru parkir memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan memungut retribusi sesuai ketentuan. Mereka berhak atas pembagian pendapatan retribusi parkir.
  • Pengelola tempat khusus parkir wajib bertanggung jawab atas penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan. Mereka juga wajib memenuhi kewajiban atas pungutan negara dan daerah.
  • Pengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin, memasang papan tarif, menyediakan seragam petugas, dan menjaga kebersihan lingkungan parkir.
  • Pengelola parkir tidak tetap wajib memiliki izin, menggunakan tanda pengenal, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memungut retribusi sesuai ketentuan.
  • Pengguna jasa parkir wajib mematuhi tanda parkir, meminta karcis, dan membayar retribusi.
  • Pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan secara tetap wajib mendapatkan izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).