on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 18/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kota.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta. Pemerintah Daerah menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir tidak tetap. Swasta menyelenggarakan tempat khusus parkir milik swasta.
Hak dan Kewajiban: