For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG

Also known as: Perda Kota Serang 2/2017 · Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentSerang

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 21) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)