on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Gowa 3/2015 · Perda Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik, pelayanan akses khusus bagi kelompok rentan, biaya pelayanan publik, dan penanganan pengaduan.