Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Purbalingga. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah menetapkan target pengurangan sampah, memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, dan pemasaran produk daur ulang. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk menyediakan tempat sampah, mengelola sampah secara teknis, dan berperan serta dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPA.