For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Banyumas.

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 23/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Banyumas.
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bertujuan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta memelihara dan melestarikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan. Kebijakan pengendalian lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu antar wilayah, bidang, dan pemangku kepentingan, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan hasil kajian lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengendalian lingkungan hidup, mengkoordinasikan pengendalian, menetapkan pola dan rencana pengendalian ekosistem, menetapkan pedoman, prosedur, dan standar pengendalian, menetapkan baku mutu lingkungan hidup daerah dan laboratorium lingkungan hidup, menetapkan daya tampung beban pencemaran air, memfasilitasi sengketa lingkungan hidup, serta menerbitkan dan mencabut izin. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pengendalian, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, memfasilitasi dan mengembangkan teknologi ramah lingkungan, serta meningkatkan kepedulian masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan, masyarakat, dan dunia usaha, mengembangkan upaya pengendalian lingkungan hidup, memanfaatkan teknologi akrab lingkungan, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi lingkungan hidup, melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan, serta melakukan penegakkan hukum.

Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi lingkungan hidup, dan berperan dalam pengendalian dampak lingkungan. Masyarakat wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengendalian dampak lingkungan serta melaksanakan RKL dan RPL, UKL dan UPL, atau SPPLH sesuai dokumen yang disepakati.

Peraturan ini mengatur pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk pengolahan air limbah, penyediaan sistem pengolahan limbah domestik terpusat, pengendalian pencemaran udara, dan pengendalian kerusakan lingkungan. Keputusan izin usaha wajib memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, serta pertimbangan dan rekomendasi perangkat daerah terkait. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin. Bupati melaksanakan pengawasan terhadap usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

(-)

1. Setiap orang yang karena kealpaannya dan/atau dengan sengaja melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). 2. Jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.