on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar) pada Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalbar, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang. Hal ini didasarkan pada potensi PT. Bank Kalbar sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: