For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 5/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 5 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentCalang

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan menetapkan retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut atas jasa pelayanan kepelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi meliputi sewa tanah/bangunan, jasa tanda masuk pelabuhan, jasa terminal penumpang, jasa sandar/tambat, jasa labuh, jasa penumpukan barang/hewan, jasa timbang kendaraan, jasa air bersih/BBM, jasa mangkal kendaraan, dan jasa pelayanan alat. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan jasa kepelabuhan, kecuali kendaraan tertentu seperti pengangkut air bersih, kendaraan TNI/Polri, dan lainnya untuk kepentingan dinas.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Tarif: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi keluar masuk kendaraan, penyediaan tempat parkir, kolam, dermaga, dan fasilitas lainnya. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, golongan kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 9 ayat (2). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Retribusi dipungut menggunakan SKRK atau dokumen lain yang dipersamakan di kawasan pelabuhan. Hasil penerimaan disetor ke Kas Umum Kabupaten dan sebagian digunakan untuk peningkatan pelayanan kepelabuhan. Penagihan dilakukan dengan STRK.
  5. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan/atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRK.