For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka Untuk Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)

Also known as: Keppres 11/2013 · Keppres No. 11 Tahun 2013 · Keppres Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2013Publication Date:18 Maret 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka Untuk Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2013
Publication Date18 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menyelenggarakan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka dalam rangka merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015. Latar belakang keputusan ini adalah penunjukan Presiden Republik Indonesia sebagai Co-Chair oleh Sekretaris Jenderal PBB dan penetapan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan tersebut. Panitia Nasional dibentuk dengan struktur terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, sementara Panitia Pelaksana dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas Panitia Nasional meliputi persiapan dan penyelenggaraan pertemuan di Bali pada 25-27 Maret 2013, serta koordinasi dengan Komite Nasional terkait substansi dan materi pertemuan. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)