Peraturan Menteri ini mengatur tentang kajian lapang dan pengawasan obat hewan. Kajian lapang dilakukan terhadap pemasukan obat hewan dari luar negeri, terutama pada pemasukan pertama kali, obat hewan baru, unit usaha pembuatan obat hewan baru, atau adanya dugaan penyimpangan keamanan, khasiat, dan mutu. Proses kajian lapang meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, penilaian teknis, pelaksanaan kajian lapang di negara asal produsen, evaluasi hasil tindakan perbaikan, dan penerbitan izin pemasukan obat hewan.
Pengawasan obat hewan meliputi pengawasan rutin dan insidental terhadap perizinan berusaha obat hewan. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan yang memenuhi persyaratan kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat berwenang. Pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap pemenuhan perizinan, penerapan CPOHB, penggunaan obat hewan, serta pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat hewan. Pelaku usaha obat hewan wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan obat hewan dari peredaran, denda administratif, atau pencabutan izin usaha.
Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap penggunaan hormon tertentu dan antibiotik untuk terapi, termasuk pengawasan di unit produksi pakan yang mencampur antibiotik. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan dan Pengawas Mutu Pakan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan hormon dan antibiotik dapat dikenakan sanksi administratif.