Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka mendukung otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Asset selaku pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut penghapusan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
6. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.