Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, dan pejabat terkait lainnya untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) 2013. Aksi ini harus berpedoman pada visi, misi, dan fokus kegiatan prioritas Stranas PPK 2012-2014, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Aksi PPK 2013 disusun untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013. Strategi yang digunakan meliputi pencegahan, penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, kerjasama internasional, dan penyelamatan aset hasil korupsi.