on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat Daya
Also known as: Kepmen ESDM 88.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 88.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Papua Barat Daya. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah pertambangan yang mencakup sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara.
Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan sebagian atau seluruhnya dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.