on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung
Also known as: Permenhub 20/2012 · Permenhub No. 20 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan dan memberikan pedoman bagi pembangunan dan pengembangan pelabuhan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung mencakup kebutuhan dan penggunaan daratan seluas 1.400,12 Ha dan perairan seluas 2.670,75 Ha untuk kegiatan kepelabuhanan dan penunjangnya. Pengembangan fasilitas pelabuhan dilakukan secara bertahap dalam jangka pendek (2012-2016), menengah (2012-2021), dan panjang (2012-2031), meliputi terminal peti kemas, terminal multipurpose, terminal curah cair, dan terminal curah kering. Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan harus mempertimbangkan prioritas kebutuhan, kemampuan pendanaan, dan aspek lingkungan, serta didahului dengan studi lingkungan.
Penggunaan dan pemanfaatan lahan diatur untuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, kegiatan pemerintahan, kegiatan ekonomi, dan pengembangan pelabuhan. Jika terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.