For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 3/2022 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2022Publication Date:9 Mei 2022
Penyediaan Air BersihPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Drainase
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date09 Mei 2022
Publication Date09 Mei 2022
Place of EnactmentIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase bertujuan untuk mewujudkan sistem drainase yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan andal dalam pelayanan, serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, sekaligus meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem drainase, termasuk penetapan kebijakan, pola penyelenggaraan, rencana induk, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan efisiensi, serta memberikan bantuan teknis.

Perencanaan sistem drainase meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terperinci, yang harus memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air, RTRW, tipologi kota/wilayah, konservasi air, serta kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase mencakup pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem.

Operasi dan pemeliharaan sistem drainase menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk drainase primer, sekunder, dan tersier, sementara drainase lokal menjadi tanggung jawab pengelola kawasan. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk kegiatan yang berdampak pada sistem drainase, pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan yang dapat bersumber dari berbagai anggaran dan sumber dana lain yang sah.

Setiap orang dan badan hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi dan manfaat dari sistem drainase, serta menyampaikan keberatan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan sistem drainase, serta mencegah kegiatan yang merugikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan peraturan daerah ini tetap berlaku.
2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan peraturan daerah ini:
a. Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan peraturan daerah ini.
b. Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Kegiatan pada sistem drainase tanpa izin dan bertentangan dengan peraturan daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 huruf a, huruf d, dan huruf e dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.