on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 8/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Brebes dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan. Tujuannya adalah menjabarkan visi dan misi ke dalam tujuan, sasaran, dan indikator kinerja pembangunan daerah, menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama, mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan berkelanjutan, menjamin integrasi perencanaan pembangunan daerah, dan mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih Tahun 2017, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
RPJMD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan dan program daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar.