on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 36/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, keluarga berencana, dan pemberdayaan perempuan.