on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2012 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah penggantian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum terkait pemakaian kekayaan daerah serta menambah pemasukan daerah.
Ketentuan substansial mencakup objek retribusi seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Kekayaan daerah yang dimaksud meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah dinas, alat-alat musik, dan kendaraan bermotor/alat-alat berat. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyediaan jasa dan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya investasi, perawatan, penyusutan, biaya rutin, administrasi, dan bunga pinjaman.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.